JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Dalam bab 1 pasal 9 ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama ( KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Dalam bab dan pasal yang sama ayat keempat disebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.
Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien. Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat. Jadi Persyaratan Wajib Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menyebut sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini sebagai " Sertifikat Kawin".
Ia menegaskan, pasangan muda yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut. "Enggak boleh nikah kalau enggak ada itu karena di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing. Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti," ujar Koesmedi kepada awak media di Jakarta Creative Hub, Rabu (17/1/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Kawin, Syarat Wajib Warga DKI Jakarta Langsungkan Pernikahan", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/20/07565821/sertifikat-kawin-syarat-wajib-warga-dki-jakarta-langsungkan-pernikahan.
Penulis : Sherly Puspita
Baca Juga
Sehubungan dengan pelaksanaan Renovasi Gedung Aula Kegiatan Bp4 dan Sekretariat Kantor Bp4 Kota Pekanbaru yang Bertemp
PEKANBARU (BP4 Pekanbaru). BP4 Pekanbaru menjalin kerjasama penyelenggaraan BImbingan Perkawinan (BIMWIN) dengan Yayas
PEKANBARU (BP4 Pekanbaru) -- Yayasan Baitussa'adah Riau dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Zainab Pekanbaru melak
Assalamu'alaikum Wr. Wb... PEMBERITAHUAN Kepada seluruh calon pengantin SE-PROVINSI RIAU KOTA PEKANBARU yang ing