Seluruh Konseling yang masuk akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Konseling yang mengandung unsur sara, hoax, pornografi, spam, ujaran kebencian, atau link tidak bermanfaat akan kami hapus.
Untuk pertanyaan, keluhan, masukan atau saran, silahkan disampaikan/ditulis dengan cara mengklik Isi Form Konseling diatas. Terimakasih.
-
-
Waalaikumsalam Wr. Wb
Kepada Bu Hani.
Talak adalah sesuat yang tidak boleh disenda guraukan. hukumnya tetap sah.
Talak bisa terjadi secara langsung dengan diungkapkan oleh pihak suami kepada istri dengan kalimat yang jelas dan difahami sebagai talak, bisa juga dengan uangkapan ta’lik (bersyarat), semisal: “jika matahari sudah tenggelam hari ini, kamu berstatus terceraikan”. Pada keadaan yang pertama hukumnya jelas: talak terlaksana. Pada keadaan yang kedua dan di dalamnya merupakan permasalahan yang Anda tanyakan dikenal dengan istilah ‘talak ta’lik bersyarat’ merupakan permasalahan yang terdapat silang pendapat di kalangan Fuqoha, secara ringkas dapat dibagi dua:Pertama, apabila syarat tersebut berkaitan dengan waktu, semisal jika matahari terbenam, jika malam tiba, jika tahun berganti dst, maka hukum talaknya terlaksana apabila waktu yang disebutkan terjadi. Karena pada dasarnya, suami menginginkan talak itu terjadi.
Kedua, apabila tidak berkaitan dengan waktu, melainkan berkaitan dengan upaya yang dapat diusahakan, semisal: jika kau keluar rumah, jika kau memberi hadiah dst.
Maka hukumnya dapat dilihat dari motif dibalik ucapan tersebut. Apabila yang diinginkan dari ucapan itu adalah ungkapan agar pasangannya tidak melakukannya lagi dan menimbulkan efek jera (bukan talak itu sendiri), maka pendapat yang dipilih adalah tidak jatuhnya talak apabila syarat yang diungkapkan terlaksana. Namun, hukumnya seperti orang yang melanggar sumpah yang diharuskan membayar kaffarat yamin.
Semoga Allah swt selalu memberikan karunia sakinah, mawaddah wa rahmah bagi keluarga Anda. Wallahu a’lam.
-
-
Assalamualaikum Bpk/Ibu, Perkenalkan saya suri. saya mempunyai orangtua yang sedang ada masalah. Ayah saya sering kali berkata "cerai, menceraikan dan beliau ingin urus perceraian beliau dengan ibu saya" berulangkali beliau berkata seperti itu, dan beliau mengakui perkataannya sudah lebih dari 100 kali berkata seperti itu kepada kakak laki-laki ibu saya. yang saya pertanyakan adalah "apa hukumnya ayah saya berkata cerai sudah 100kali kepada ibu saya? apa sudah jatuh talak?" mohon pencerahannya terima kasih
-
Waalaikum salam bu Suri.
Semoga ibu dan keluarga selalu dilindungi Allah SWT
Berdasarkan keterangan ibu, maka secara syar'i sudah jatuh hukum talak antara ayah dan ibunya bu Suri'.
berikut pembahasan lengkap tantang talak:
1. DEFINISI CERAI TALAK
Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, ??? ??? ??? ??????) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.
2. DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK
- QS Al-Baqarah 2:229
????????? ?????????? ??????????? ??????????? ???? ????????? ??????????? ???? ??????? ?????? ???? ?????????? ?????? ??????????????? ??????? ?????? ???? ???????? ?????????????? ??????? ??????? ?????? ???????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???? ??????? ??????????? ?????? ????????? ???? ?????? ??????? ??????? ???? ???????????? ?????? ???????????????? ??????? ??????????? ???? ?????????????
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
- QS At-Talaq 65:1-7
???????? ?????????? ????? ??????????? ????????? ??????????????? ?????????????? ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ????????? ??? ?????????????? ??? ???????????? ???? ?????????? ????????? ????????? ??????????? ???????????? ???????? ??????? ??????? ????? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????? ??? ??????? ??????? ??????? ???????? ?????? ?????? ???????*
??????? ???????? ??????????? ???????????????? ??????????? ???? ????????????? ??????????? ???????????? ?????? ?????? ???????? ??????????? ???????????? ??????? ???????? ??????????? ??? ????? ???????? ????????? ??????????? ??????? ????? ??????? ??????? ??????? ????? ?????????*
???????????? ???? ?????? ??? ?????????? ????? ??????????? ????? ??????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????? ???????? ???? ?????? ??????? ??????? ?????? ???????*
??????????? ???????? ???? ?????????? ??? ???????????? ???? ??????????? ?????????????? ???????? ???????? ??????????? ???? ???????? ?????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ????? ??????? ??????? ??????? ????? ???? ???????? ???????*
?????? ?????? ??????? ????????? ?????????? ????? ??????? ??????? ????????? ?????? ???????????? ?????????? ???? ???????*
?????????????? ???? ?????? ???????? ???? ?????????? ????? ?????????????? ????????????? ??????????? ????? ????? ???????? ?????? ??????????? ??????????? ?????? ??????????????????? ?????? ?????????? ?????? ??????????? ???????????? ???????????? ????????? ??????????? ????? ????????????? ???????????? ???? ???????*
????????? ??? ?????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? ???????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ?? ????????? ??????? ??????? ?????? ??? ??????? ?????????? ??????? ?????? ?????????????
Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ayat 1)
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(ayat 2)
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(ayat 3)
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4)
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. (ayat 5)
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(ayat 6)
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.(ayat 7)
3. SHIGHAT (UCAPAN) CERAI TALAK ADA DUA
Ditinjau dari segi shighat, lafadz, ucapan cerai talak dari seorang suami pada istri, talak ada dua macam yaitu talak sharih (langsung, jelas, eksplisit) dan talak kinayah (tidak langsung, sindiran, implisit). Kedua shighat talak ini memiliki hukum tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.
4. TALAK SHARIH (LANGSUNG)
Talak sharih adalah ucapan talak secara jelas dan eksplist yang apabila diucapan pada istri maka jatuhlah talak/perceraian walaupun suami tidak berniat untuk cerai. Lafadz talak sharih ada 3 (tiga) yaitu:
(a) Talak atau cerai. Seperti kata suami pada istri: "Aku menceraikanmu." atau "Kamu dicerai", dsb.
(b) Pisah (mufaraqah)
(c) Sarah (pisah)
5. TALAK KINAYAH(TIDAK LANGSUNG, IMPLISIT)
Yaitu kata yang mengandung nuansa atau makna percraian tapi tidak secara langsung. Seperti kata suami pada istri "Pulanglah pada orang tuamu!"
Termasuk talak kinayah adalah talak sharih tapi dibuat secara tertulis atau melalui SMS (short text message).
6. HUKUM CERAI/TALAK
Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb:
TALAK ITU WAJIB APABILA:
a) Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami.
PERCERAIAN ITU HARAM APABILA:
a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih
PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA:
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga martabat dirinya
CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA:
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama
CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA:
Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya
7. RUKUN PERCERAIAN/ TALAK
Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat sahnya perceraian.
Rukun Talak bagi Suami :
- Berakal sehat
- Baligh
- Dengan kemauan sendiri
Rukun Talak bagi Isteri :
- Akad nikah sah
- Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya
Lafadz/teks talak:
- Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
- Dengan sengaja dan bukan paksaaan
8. JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA)
Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada suami.
A. CERAI TALAK OLEH SUAMI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas.
Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb:
· Talak raj’i
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.
· Talak bain
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya.
· Talak sunni
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci
· Talak bid’i
Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketikasuci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).
· Talak taklik
Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.
TAKLIK TALAK ADA 2 MACAM:
· Taklik qasami
Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
· Taklik Syarthi
Taklik Syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada, tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan suami.
ISI SIGHAT TAKLIK TALAK:
Bunyi redaksi atau sighat taklik taklak yang diucapkan pengantin pria setelah ijab kabul di KUA dan termuat dalam buku Akta Nikah adalah sbb:
SIGHAT TAKLIK TALAK:
??? ???? ?????? ?????
Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti (nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,
Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.
HUKUM UCAPAN TAKLIK TALAK
Mengucapkan talklik talak oleh pengantin pria sesaat setelah ijab kabul hukumnya tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Berdasarkan pada
(a) Fatwa MUI pada 23 Rabi'ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996 yang menyatakan bahwa:
Pengucapan sighat ta'liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta'liq talaq tidak diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di bentuk BP4 dari
tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
(b) KHI Kompilasi Hukum Islam pasal 46 ayat (3)
Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada
setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat dicabut kembali.
B. GUGAT CERAI OLEH ISTRI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.
Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:
1. Fasakh
Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
- Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
- Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
- uami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
- adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.
2. Khulu’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229
Wallahua'lambissawab
-
-
Assalamualaikum salam hormat saya dari bandung ingin bertanya permasalahnnya yaitu saya digugat cerai sama istri saya dengan alasan merasa tidak cocok lagi yang ingin saya tanyakan yaitu: 1. Apakah istri saya masih punya hak harta gono gini padahal dia sendiri yang mencari masalah dengan saya yaitu berawal dari seringnya istri saya tidak menyukai ibu saya padahal selayaknya seorang istri yang baik seharusnya memperlakukan mertua itu sama dengan orang tuanya sendiri kemudian dia pergi dari rumah disaat saya sedang bekerja dan kabarnya sekarang dia tinggal kost (tidak pulang ke rumah orang tuanya) apakah perbuatan tersebut bisa dikatakan nusuz kepada suaminya dan membatalkan hak gono gininya ? 2. istri saya sudah 2 kali kedapatan selingkuh walaupun selingkuhnya hanya melalui media sosial ( melalui chat bb dan wa) dan itu sudah saya maafkan terus sepertinya kemungkinan sekarang diulang lagi disaat dia tidak tinggal lagi serumah dengan saya , apakah kasus ini juga bisa menghilangkan hak gono gininya demikian pertanyaan dari saya terima kasih sebelumnya atas jawabannya
-
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu.
Semoga Allah memberikan yang tebaik buat kita semua terutama buat saudara Dadang dan keluarga.
Dalam hal permasalah rumah tangga yang saudara tanyakan, maka dapat kami jawab sebagai berikut:
1. Apakah istri saya masih punya hak harta gono gini padahal dia sendiri yang mencari masalah dengan saya yaitu berawal dari seringnya istri saya tidak menyukai ibu saya padahal selayaknya seorang istri yang baik seharusnya memperlakukan mertua itu sama dengan orang tuanya sendiri kemudian dia pergi dari rumah disaat saya sedang bekerja dan kabarnya sekarang dia tinggal kost (tidak pulang ke rumah orang tuanya) apakah perbuatan tersebut bisa dikatakan nusuz kepada suaminya dan membatalkan hak gono gininya ?
Saudara dadang kepada istri yang nusyus mereka punya hak harta gono gini.
Penjelaannya:
Membangun mahligai rumah tangga bahagia dan harmonis adalah impian semua orang. Tidak pernah ada yang berharap rumah tangga mereka rusak. Akan tetapi tidak ada pula rumah tangga tersebut yang aman serratus persen. Selalu saja ada berbagai persoalan yang akan dihadapi. Maka keutuhan rumah tangga hanya bisa dipertahankan ketika kedua belah piha pasangan suami istri memang memilii komitmen yang kuat dalam diri mereka. Bagi yang tidak memiliki komitmen, maka berbagai persoalan, seperti seringnya bertengkar, KDRT, hilangnya rasa kecocokan hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan kehidupan rumah tangga yang berujung perceraian.
Akan tetapi, urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi (akibat) hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama (gono gini), hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri. Timbul pertanyaan, bagaimana proses gugatan di pengadilan agama dan pengadilan negeri; bisakah gugatan perceraian dan harta gono-gini, digabung?
Pasangan suami istri (pasutri) yang beragama Islam berdasarkan UU Peradilan Agama boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta gono gini di pengadilan agama, sehingga proses persidangannya dilakukan bersama-sama. “Boleh setelah (diputus) cerai, baru mengajukan harta gono gini boleh diajukan secara bersama-sama. Ini pilihan,”
Dasar hukum perceraian dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Soal penggabungan gugatan, ada dua format gugatan yang biasa digunakan.
Pertama, sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diajukan gugatan harta bersama. Kedua, bisa dilakukan penggabungan antara gugatan cerai dan gugatan harta bersama secara bersama-sama.
“Tapi prakteknya, seringkali dilakukan sidang cerai dulu, baru diajukan gugatan harta bersama agar proses cerai lebih cepat dibanding kasus cerai yang digabung dengan gugatan harta bersama,”
Soal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama, diatur Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989. Beleid itu menyebutkan gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach).
Pasal 86
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.
Tidak ada batasan waktu terkait berapa lama setelah cerai baru membagi harta gono-gini. Namun, tidak disarankan menunda-nunda pembagian harta gono-gini setelah selesainya rangkaian persidangan perceraian tersebut.
Ada tiga jenis harta kekayaan dalam perkawinan yang dapat menjadi objek sengketa ketika terjadi perceraian:
Pertama, harta bawaan, yang dibawa calon suami dan calon istri. Harta tersebut diperoleh sebelum mereka melangsungkan perkawinan. (Pasal 35 UU Perkawinan). Untuk jenis harta ini dikuasai oleh suami-istri.
Kedua, harta masing-masing suami istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, wasiat, hadiah dalam perkawinan. Jenis harta ini-pun penguasaannya ada pada masing-masing suami-istri.
Ketiga, harta bersama (harta gono-gini), yakni harta yang diperoleh suami atau istri secara bersama-sama selama masa perkawinan.
Jika terdapat perjanjian kawin tidak menyebutkan adanya penggabungan harta bawaan, berarti (secara otomatis) harta bawaan suami dan istri terpisah. Karenanya, tidak bisa menjadi objek harta yang dipersengketakan, sehingga menjadi harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing.
Sementara harta bersama, jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta tersebut otomatis tergabung sebagai harta bersama. Sebaliknya, jika ada perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan, maka objek harta gono-gini (harta bersama) menjadi hilang.
2. istri saya sudah 2 kali kedapatan selingkuh walaupun selingkuhnya hanya melalui media sosial ( melalui chat bb dan wa) dan itu sudah saya maafkan terus sepertinya kemungkinan sekarang diulang lagi disaat dia tidak tinggal lagi serumah dengan saya , apakah kasus ini juga bisa menghilangkan hak gono gininya ?
hak harta gono gini tidak hilang dan pembagiannya akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau keputusan pengadilan. akan tetapi sebelum melakukan pembagian harta gono gini, maka disarankan untuk mendudukkan dulu status hartatersebut terlebih dahulu sebagaimana yang sudah dibahas diatas,
semoga jawaban ini dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang sedang saudara alami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
-
-
Assalammualaikum , Saya disini ingin mendapatkan solusi atas permasalahan rumah tangga saya saat ini , karna sebelum saya mengambil tindakan ingin menggugat istri saya ke pengadilan saya ingin dapat pencerahan dan jawaban agar keputusan apapun nantinya tidak jadi penyesalan dalam diri saya Saya menikah pada tgl 08-04-2016 yg klw dihitung usia pernikahan baru berjalan 4 tahun , awalnya mmg hubungan saya bisa dikatakan bahagia karna tidak ada perselisihan , setelah berjalan 1 tahun disinilah awal masalah keuangan muncul karna pada saat itu saya sebagai suami hanya bekerja harian dengan penghasilan kecil yg jauh jika dibandingkan penghasilan istri saya , dan saat itu istri saya berkata bahwa penghasilannya habis untuk rumah tangga ini yg seharusnya saya sbgai suami yg berperan disini , kok malah istri pula yg mencukupi nafkah dirumah kami , semenjak inilah saya memutuskan utk tidak lagi bertanya masalah penghasilan istri saya dan saya pun sejak saat itu juga begitu saya gajian saya langsung bayarkan segala cicilan yg bisa dikatakan jumlahnya membuat gaji saya tidak bersisa lagi , awalnya istri saya terima dengan keadaan seperti ini karna saya juga jujur klw gaji saya itu habis digunakan utk apa apa saja , cicilan rumah , cicilan pinjaman bank , pln , air , tapi akhirnya skrang ini yg jadi masalah terus menerus di rumah tangga kami , sampailah pada saat ribut istri saya mengucapkan bahwa selama pernikahan saya tidak pernah memberi nafkah , selama kita nikah dia sebagai istri yg menafkahi kel ini , terkadang sangking emosi dan marah nya saya , sering saya memukul main tangan sama istri saya dan istri saya juga membalas pukulan kepada saya dan sudah sering kali terjadi klw penyelesaiannya dengan dia pergi dari rumah dan pulang ke rumah orang tuanya dan selama kami menikah sudah 2 kali ayahnya menjemput istri saya dan membawa kerumahnya tapi yg dilakukannya saat ini menurut saya sudah kelewatan kali yg diperbuat istri saya , karna dia dijemput ayahnya keluar dari rumah kami dengan membawa semua isi rumah yg itu semua terjadi tanpa sepengetahuan saya begitu saya tau dari ibu saya bahwa rumah kosong karna istri saya udah pulang kerumah orang tuanya dengan alasan 3 hari sebelum itu semua iya lakukan bahwa saya sudah menceraikannya lewat pesan singkat whatsapp dan 1 hari sebelum iya keluar dari rumah iya mengatakan saya sudah mengusirnya dari rumah karna malam itu dia bertanya kpda saya, yakin ayah sama keputusan ayah ? Yakin jawab saya pada saat itu , klw mmg yakin kembalikan semua hak hak kami ? Dan saat itu saya menjawab hak kalian yg mana yg ayah ambil , ooo harta, barang atau apa ! Ambillah semuanya , bawalah ! Ok jika itu keputusannya krmbalikan juga saya kpd orangtua saya baik baik seperti saat mengambil saya dahulunya , ok nanti saya lakukan jawab saya pada saat itu , dari semua alasan itulah dia membenarkan apa dan ayahnya lakukan dengan pergi tanpa saya tau dan membawa semuanya Tapi sebelumnya juga ada unsur orang ketiga yaitu seorang teman wanita saya yg saya anggap sebagai teman curhat disaat pertengkaran rumah tangga sedang saya hadapi , memang semua itu saya akui salah saya kenapa ada perempuan lain , kenapa harus melakukan kekerasan yg gak seharusnya saya lakukan , tapi mmg istri saya sudah keterlaluan ,hampir tiap hari saya makan hati , klw pulang larut saya dibilang melonte , klw dihubungi ternyata dirumah orang tua atau teman saya dibilang gak sayang anak istrilah , semua yg saya lakukan salah dimatanya , bahkan saat dia tau ada wanita lain yg berteman dengan saya , saat itu juga dia mencaci maki saya dengan mengatakan laki laki murahan , aku klw mau tau gak , kamu taukan manager aku ! Udahlah muda ,ganteng , dan punya segalanya itu pernah ngungkapin prasaannya suka sama aku , tapi apa yg aku lakukan , menolaknya ! Mmg dasar laki laki gak tau diri mu jadi suami Dan inilah sedikit banyaknya permasalahan yg saya alami sekarang dengan keadaan sekarang sudah genap 3 bulan istri saya dan anak anak tinggal dirumah orang tua nya Dengan kejadian seperti ini apa yg harus saya lakukan ? Saya hanya berfikir dampak buruknya nanti kpda anak anak saya yg masih kecil jika saya berpisah Tapi klw lah bersatu saya juga tidak sanggup dengan sikap istri seperti itu Kalaupun ingin bersatu istri saya juga minta agar saya dan kel besar saya datang kerumah nya menjemput untuk membawa dia pulang , padahal jelas jelas disini dia yg keluar tanpa setau saya suaminya dan itu sudah sering terjadi Saya disini meminta jawaban dan pencerahan untuk masalah rumah tangga saya ini agar tidak ada penyesalan nantinya , sebelumnya saya ucapkan terima kasih
-
Waalaikum Salam WarahMatullahi WabarakatuhuSalam buat Saudara Adri.
Semoga Saudara selalu dalam lindungan Allah SWT.
Pada prinsipnya tidak ada salah benar dalam situasi di mana gaji suami lebih kecil dari istri. Selama pasangan memang sama-sama memiliki komitmen bahwa upaya dalam meraih penghasilan sebesar-besarnya adalah untuk kesejahteraan keluarga. Mengusahakan yang terbaik untuk mendapatkan penghasilan dalam mencukupi kebutuhan keluarga, dan bersedia untuk saling memahami dengan kondisi yang ada.
Namun umumnya ketika pasangan suami istri tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memelihara keluarga, maka kondisi ini malah sering kali menimbulkan konflik sebagaimana yang saudara alami. budaya di Indonesia dan seringkali menganggap bahwa laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarga, sehingga ia dituntut sebagai tulang punggung keluarga dan seakan merasa ada tuntutan untuk memiliki penghasilan lebih dari istrinya. Laki-laki yang memegang teguh nilai ini bisa saja jadi mengalami perasaan tidak nyaman ketika penghasilan pasangan lebih rendah dari istri, dan menjadi rendah diri. Begitu juga dengan perempuan yang memiliki nilai ini, bisa membuat istri menjadi sombong, merasa lebih berkontribusi lebih dalam keluarga, dsb.
Dalam kesempatan ini saya akan memberikan sedikit gambaran kepada saudara tentang bagaimana bersikap dalam kondisi yang saudara alami.
Sudah jamak diketahui bahwa nafkah merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk bekerja dengan tujuan membantu ekonomi keluarga, di samping penghasilan suami. Ada yang menjadi perempuan karir, berbisnis, membuka usaha rumahan, mengisi seminar, jasa les privat, dll.
Apalagi di era yang serba digital ini, banyak sekali pekerjaan yang tidak membutuhkan keluar rumah, atau pergi ke kantor. Cukup bermodalkan smartphone, akun media sosial, dan foto-foto menarik untuk mempromosikan barang dagangan mulai dari jualan baju, buku, makanan, sampai ke perabotan rumah tangga.
Sebagian dari usaha ini menjadikan istri mandiri, dan tidak jarang menjadikan istri memiliki penghasilan yang lebih besar dari suami. Bagaimanakah jika ini terjadi? Bagaimana status penghasilan istri tersebut? Apakah istri harus berhenti bekerja sebagai bentuk penghormatan kepada suami sebagai kepala rumah tangga?
Sudah maklum bahwa suami adalah pengayom dan pelindung keluarga. Disebut juga pemimpin karena kelebihannya dari perempuan, dan kewajibannya dalam menafkahkan hartanya untuk keluarganya sebagaimana tertera dalam Q.S. An-Nisa’; 34. Istri sebagai pendamping suami sejatinya memiliki dua hak, yaitu mahar dan nafkah. Hal ini sebagaimana tertera dalam Q.S. An-Nisa’: 4 sebagai kewajiban mahar bagi suami kepada istri, dan Q.S. Al-Baqarah: 233 sebagai berikut;
??????? ???????????? ???? ??????????? ??????????????? ??????????????
Artinya: “Dan merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)
Oleh sebab nafkah istri merupakan tanggung jawab suami, sejatinya harta istri adalah milik ia sendiri. Itu merupakan hasil usahanya yang tidak diwajibkan untuk diberikan kepada suami
ataupun keluarga. Allah swt berfirman dalam Q.S. An-Nisa: 32;????? ???????????? ??? ??????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????? ??????????? ??????? ?????? ??????????? ????????????? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ??????? ???? ???????? ????? ??????? ????? ??????? ?????? ???????
Artinya; “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Mengetahui Segala Sesuatu.” (Q.S. An-Nisa: 32)
Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap suami atau istri memiliki hak atas apa yang telah diusahakanya melalui bekerja. Harta istri adalah hartanya, Begitu juga dengan harta suami adalah miliknya. Akan tetapi karena suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga, maka harta suami diberikan kepada istri dan anak untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Istri dalam hal ini boleh saja menolak membelanjakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena sejatinya hal itu merupakan tanggung jawab suami.
Hal ini menjadi berbeda apabila ditinjau dari substansi pernikahan yang sejatinya bukan lagi tentang individu, tetapi tentang kerjasama antara suami dan istri. Oleh karena penghasilan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri hendaknya juga secara sukarela memberikan sebagian usahanya untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipu demikian, kondisi ini tidak menjadikan gugurnya kewajiban suami sebagai pemberi nafkah sebagaimana yang diperintahkan.
Dengan demikian, karena penghasilan istri menjadi penopang dan membantu ekonomi keluarga, istri tidak perlu berhenti bekerja. Suami pun tidak perlu minder karena penghasilannya lebih sedikit. Satu dengan yang lain adalah mitra untuk mewujudkan keluarga bahagia yang harmonis dan berkecukupan. Suami hendaknya tetaplah mendukung, dan istri tetap hormat kepada suami karena sejatinya pernikahan bukanlah soal transaksi, bukan soal pembagian tugas individu melainkan kerjasama satu dengan yang lain.
Akan tetapi ketika masing-masing pihak kurang komitmen dan pemahaman tentang persoalan ini, maka seringkali masalah ekonomi ini merebak pada masalah-masalah lain. Masalah semakin melebar pada sikap dan prilaku, emosi yang tak terkendali, pertengkaran, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Komunikasi menjadi semakin buruk bahkan terputus. Kondisi ini akan memperburuk keadaan. Ketika masalah rumah tangga sudah sampai pada tindakan-tindakan tersebut, biasanya akan lebih diperburuk dengan masuknya pihak ke tiga sebelum pasangan suami istri tersebut mengupayakan mengkomunikasikan masalah ini berdua.
Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah, sbb:
- Upayakan komunikasi seimbang dengan pasangan jika perlu saudara bias melakukannya dengan bantuan BP4 setempat dimana saudara tinggal.
- Lakukan pendekatan emosional (+) yang bersifat personal kepada pasangan dengan ungkapan bahwa kita masih saling menyayangi dan ingin memperbaiki keadaan.
- Tidak ada salahnya mengalah dan menekan ego kita untuk melembutkan hati pasangan.
- Tidak merendahkan atau meninggikan salah satu pihak yang memiliki penghasilan lebih tinggi atau rendah. Selayaknya sebuah perkawinan, hubungan suami istri merupakan relasi setara, tidak ada yang dianggap lebih rendah atau tinggi hanya karena jumlah penghasilan.
- Buat kesepakatan bagaimana masing-masing pihak dapat berkontribusi terhadap kebutuhan rumah tangga dengan kondisi keuangan yang ada, dengan cara mengatur kembali pembagian pengeluaran kebutuhan di dalam keluarga. Misalnya, apakah seluruh pengeluaran total kebutuhan rumah tangga akan dibagi 50 :50 antara suami dan istri. Atau misalnya suami membayar pengeluaran untuk tagihan-tagihan listrik, air, telepon, tv, dsb, sementara istri membeli kebutuhan harian rumah tangga.
- Yakinkan pasangan bahwa saudara akan berusaha lebih maksimal dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
- Jika jumlah penghasilan Anda berdua memang tidak mencukupi untuk semua kebutuhan, diskusikan kembali mana kebutuhan yang memang harus dikeluarkan (kebutuhan pangan, listrik, air), bisa disesuaikan (langganan tv kabel, pulsa bulanan, dsb) atau bisa dikeluarkan dari list kebutuhan (terkait dengan gaya hidup, seperti frekuensi makan di luar, rokok, dsb).
- Bagaimanapun nantinya Anda dan pasangan mengatur keuangan, keterbukaan akan pemasukan dan pengeluaran menjadi hal penting untuk dilakukan. Terutama jika ada pemasukan atau pengeluaran di luar hal yang sudah rutin.
Semua masalah akan bisa teratasi ketika kedua pihak sama-sama menyadari peran dan fungsi masing-masing dalam keluarga. Kedua pihak mamahami hak dan kewajiban masing-masing dalam keluarga. Kedua pihak memahami bahwa membangun sebuah keluarga harus di landasi dengan cinta kasih dan komitmen yang kuat antara kedua pasangan. Buktinya berapa banyak orang dengan ekonomi yang sangat terbatas, tetapi mereka tetap bisa hidup rukun. Ekonomi bukanlah alasan yang baik untuk dijadikan modal merusak rumah tangga.
Semoga saudara dapat merajut kembali hubungan rumah tangga menjadi lebih baik. Berusaha dan berdoa kepada Allah semoga Allah beri kemudahan.
Salam Bahagia
-
-
Suami saya berselingkuh dengan bergonta ganti pasangan. Setelah saya tahu dia meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi, bahkan kami sudah membuat surat perjanjian bahwa dia tidak akan mengulanginya lagi. Tapi jujur hati saya sangat sakit, ingin memperbaiki tapi terkadang terasa tidak kuat. Dia juga masih kedapatan sering berbohong dan sering pergi keluar kota. Sulit komunikasi dengan alasan sibuk. Saya ingin sembuh
-
Siapa sih yang berharap memiliki suami yang selingkuh? Saya yakin tidak ada wanita yang berharap seperti itu. Tapi, seandainya seorang wanita mendapatkan musibah seperti itu, apa yang harus ia lakukan? Simak yang berikut ini: Pertanyaan: Suamiku punya hubungan haram dengan seorang wanita sejak sekitar setahun yang lalu, dan sekarang wanita itu hamil karenanya! Dan aku juga hamil. Apakah aku meninggalkan suamiku itu atau tetap bersamanya? Sesungguhnya wanita itu pecandu narkoba, karena itu kelak pengasuhan anak yang dikandungnya itu jatuh ke tangan bapaknya dan karenanya tentu saja akan dibawa kepadaku. Apakah wajib atasku untuk memperhatikan dan mendidik anaknya itu nanti? Jawaban: Segala puji bagi Allah
Pertama: Dalam syariat yang disucikan ini telah diketahui secara pasti akan keharaman zina dan bahwasanya itu termasuk dosa besar. Karena itu, orang yang terjatuh ke dalam dosa ini harus bertaubat kepada Allah sebelum waktunya terlambat. Dan haramnya perbuatan zina ini makin bertambah jika yang melakukannya adalah seorang pria yang sudah menikah. Karena itu hukuman bagi pelakunya adalah rajam hingga meninggal. Lihatlah jawaban terhadap pertanyaan no. 97884 Jika memang telah jelas bagimu terjatuhnya suamimu ke dalam perbuatan zina, baik itu dengan pengakuannya atau dengan bukti syari yang menunjukkan itu, maka nasehatilah ia agar bertakwa kepada Allah, ia harus segera menghentikan hubungan haram dengan wanita itu dan juga memperbanyak amal saleh serta bersemangat untuk mencari teman-teman baik yang bisa menunjukinya kepada kebaikan dan ketaatan serta mengingatkannya dari kejahatan dan kemaksiatan.
kedua: Tidak boleh seorang wanita menikah dengan seseorang yang dikenal berbuat zina kecuali setelah ia bertaubat dengan jujur. Dan siapa yang menikah dengan seorang pria pezina, maka ia berdosa dan akad nikahnya pun batil. Dan siapa yang menikah dengan pria yang menjaga kehormatan (bukan pezina)lalu setelah menikah ternyata pria tersebut terjatuh ke dalam perbuatan zina, maka akadnya tidak batal hanya karena terjatuhnya ia ke dalam zina. Akan tetapi, bukan berarti seorang istri menerimanya sebagai suami jika ia tidak meninggalkan perbuatan zina tersebut. Karena itu, kami berpendapat tentang permasalahanmu-wahai saudari penanya-, jika memang suamimu itu tidak menghentikan perbuatannya tersebut, maka jangan teruskan ikatan pernikahan dengannya. Bahkan, bersegeralah menghentikan ikatan pernikahan dengannya, baik dengan cara perceraian atau khulu' (perceraian atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan mahar yang diterimanya). Dan perlu engkau ketahui, bahwa berlanjutnya seorang suami dalam berbuat zina memberikan efek negatif bagi keluarganya yaitu istrinya dan anak-anaknya dari sisi perilaku dan kesehatan. Karena itu, jangan pertaruhkan dirimu dengan terus bersamanya jika ia tidak berhenti dan meninggalkan kemaksiatannya.
Ketiga: Karena engkau tidak tinggal di negara islam dan undang-undang di negaramu itu mewajibkan seorang yang berzina memasukkan anak hasil perzinaannya ke dalam nasabnya dan mewajibkan juga menanggung nafkah dan memeliharanya, maka dalam hal ini tidak wajib bagimu-secara syariat-membantu, memelihara dan menyusuinya. Walaupun itu anak dari pernikahan sah antara suamimu dengan wanita lain. Kecuali jika engkau mau melakukan itu karena keridaan dan kerelaanmu, (maka itu baik). Berkata Ibnu Qudamah: "Sesungguhnya suami tidak bisa memaksa istrinya untuk menyusui anaknya dari selainnya dan tidak pula bisa memaksanya untuk membantunya dalam perkara yang merupakan kekhususannya. "(Al-Mughni: 9/313)
????? ????? ??? ???? ???? ?? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? : ( ??????????? ? ) ?????? : ?????? ? ????? ( ??????? ???? ???????? ? ) ?????? : ???? ???????? ????? ( ??????? ????????? ???????????? ????????????? ) ?????? : ????? ??? ????????? ???????????? ???? ??????????? ????????? ????????????? ??????????????? ????????? ??????????? . ??????? ( 1991 ) ????? ( 715 ) .
Dari Jabir bin Abdillah dari Rasulullah ?????? ??????? ???????? ?????????. Beliau bersabda kepadanya, "Engkau sudah menikah? " aku (Jabir)menjawab, "Ya, sudah" Beliau bertanya lagi, "Dengan gadis atau janda? " Aku menjawab, "Dengan janda. " Beliau pun bersabda, "Mengapa engkau tidak menikahi gadis sehingga engkau bisa mencumbuinya dan dia pun bisa mencumbuimu? " Aku jawab, "Sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Karena itu, aku ingin menikahi seorang wanita yang bisa mengumpulkan, menyisir dan mengurus mereka. " (HR. Bukhari no. 1991 dan Muslim no. 715)
??? ?????? – ???? ???? - : ???? : ???? ???? ?????? ????? ??????? ?????? ?????? ? ???? ?? ??? ????? ??? . " ??? ???? " ( 5 / 203 ) . ???? ??? ????? ??????? – ???? ???? - : ???? : ???? ???? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ? ???? ?? ??? ??? ????? ?? ???? ?? ?????? ??? ? ??? ??? ??? ?? ??? ????? ????? ????? ?????? . " ??? ??????? " ( 7 / 112 ) .
Berkata An-Nawawi: "Dalam hadits ini terdapat dalil akan bolehnya seorang wanita membantu suaminya dan anak-anak suaminya serta keluarganya dengan keridaan darinya (wanita tersebut). Adapun tanpa keridaan darinya, maka tidak boleh. " (Syarh Shahih Muslim: 5/203) Berkata Waliyuddin Al-'Iraqi, "Dalam hadits ini terdapat dalil akan bolehnya seorang wanita membantu suaminya dan anak-anak suaminya dan juga saudara-saudara perempuan suaminya serta keluarganya. Dan juga dalil akan bolehnya seorang pria menikahi seorang wanita untuk tujuan itu, walaupun itu tidak wajib atas wanita. Hanya saja itu dilakukan sesuai keridaannya. " (Tharhu Ats-Tatsrib: 7/112)
?????? ?? ????? ?? : ??? ??? ?? ??? ???? ? ????? ?? ?? ???? ?? ??? ????? : ?? ??????? ? ??????? ????? . ??? ?? ??? ?? ??? ? ???? ?? ??? ??? ??? ?? ??? ? ???? ??? ??? ???? ???? : ???? ???? ??? ?? ?? ?????? ??? ? ?????? ??? ?????? ??? ??????? ???? ????? ? ??????? ? ??? ???? ?? ????? ???? ? ????? ?? ??? ???? ? ???? ??? ????? ?? ???? ???? ? ???? ?? ?? ???? ?????? ?????? ? ???????? . ????? ????
Kesimpulan dari apa yang kami nasehatkan untukmu: Jika suamimu tidak bertaubat dan meninggalkan perbuatan zina, engkau harus berpisah dengannya dan meninggalkannya dan juga anaknya. Akan tetapi jika ia bertaubat dari perbuatan itu dan tampak bagimu bahwa ia menyesali apa yang telah ia perbuat serta kuat persangkaanmu bahwa keadaan suamimu itu makin baik, maka tak mengapa engkau melanjutkan ikatan pernikahan bersamanya. Dan kami nasehatkan engkau untuk menolongnya dalam memperhatikan dan merawat anaknya dari hasil hubungan haram itu. Mudah-mudahan Allah membalasmu dengan pahala karena sebab itu dan menggantikan bagimu kebaikan dari-Nya. Dan semoga anak ini kelak baik keadaannya dibandingkan yang merawatnya dan mendidiknya adalah orang-orang yang jauh dari agama. Wallahu a'lam Sumber:
-
Senin, 30 Agustus 2021 Hani viddia says :
Assalamualaikum pak, izin bertanya.Suami sempat bilang "rumahtangga kita selesai aja ya kita habiskan sampai akhir tahun ini". Saya tidak menjawab krn takut memicu perdebatan. Saat semua saya rasa sudah tenang, maka 2 minggu berikutnya saya bilang "jika semua yg dikatakannya adalah dengan sadar maka bisa jadi perkataan itu sah nnti di akhir tahun (bulan desember 2021) nnti". Beliau menjawab "semua tergantung niat, aku saat itu kecewa" menurutnya jika skrg itu saya pertanyakan maka tidak seperti itu niat sebenarnya. Tetapi saya ragu apakah dg kata2 seperti itu walau dengan tenggat waktu maka tiba waktunya menjadi sebuah talak yg sah. Pertanyaannya: 1. Apakah benar itu sudah termasuk talak ? 2. Jika benar dan beliau ingin kembali, apa yg harus kami lakukan ? Terimakasih bnyak pak. Saya berharap mendapat petunjuk yang jelas setelah mendapat jawaban dr bapak.. Wassalam.