Program Kerja

 POKOK-POKOK PROGRAM KERJA

 BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4)

 (Periode 2014-2019)

 

 I.   PENDAHULUAN

  1.  BP4 sebagai organisasi profesional, mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait bertujuan mempertinggi mutu perkawinan dalam mewujudkan rumahtangga yang bahagia dan sejahtera yaitu keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah dengan mengembangkan Program Gerakan Keluarga Sakinah;

  2.  Bahwa untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga sakinah diperlukan adanya bimbingan yang terus-menerus dari Konselor dan Penasihat Perkawinan secara professional;

  3.  Untuk menghadapi tuntutan perubahan masyarakat dewasa ini dan meningkatnya, arus informasi yang menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan keluarga, peran BP4 perlu ditingkatkan dengan menyusun langkah program kongkrit untuk mencapai tujuan di atas.

  II.  VISI DAN MISI

  Visi BP4 adalah terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah sebagai basis kehidupan masyarakat dan bangsa yang sejahtera secara fisik materil dan mental spiritual.

  III. Nilai-nilai Dasar Organisasi:

 1.    Keikhlasan

 2.    Integritas

 3.    Profesional

 4.    Inovatif

 5.    Amanah

 

IV. SWOT ANALISIS

 A. KEKUATAN

 1.  Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang mendukung organisasi BP4.

 2.  Dukungan kuat dari Kementerian Agama sebagai mitra kerja BP4 dan intansi terkait dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan,

 3.  Ketersediaan tenaga ahli yang profesional di bidangnya untuk mendukung tugas dan fungsi BP4 di Pusat dan Daerah

 4.  Perhatian dan dukungan yang besar dari pemerintah dan masyarakat akan terwujudnya keluarga yang sehat sejahtera lahir dan batin, yang diliputi suasana sakinah mawaddah warahmah.

B. KELEMAHAN

1.  Posisi/status anggaran pendukung BP4 terkait dengan bantuan APBN dan APBD belum jelas;

2.  Belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi BP4 karena masih lemahnya SDM serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung;

3.  Kemampuan menejerial pengurus BP4 yang belum memadai;

4.  Sosialisasi terhadap keberadaan dan peran BP4 masih kurang, sehingga masyarakat belum mengenal dan tidak dapat memanfaatkan pelayanan konsultasi BP4.

C. PELUANG

1.  Besarnya harapan dan dukungan masyarakat terhadap pembentukan keluarga sakinah;

 2.  Kuatnya dukungan dari instansi pemerintah terhadap lembaga BP4 dalam mewujudkan institusi keluarga yang bahagia kekal bedasarkan ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam UU nomor 1 Tahun 1974;

 3.  Terbukanya hubungan kerjasama yang sinergis dengan berbagai oganisasi/lembaga kemasyarakatan yang memiliki visi, misi dan tujuan yang sama;

 4.  Tingginya partisipasi dari instansi/lembaga lintas sektoral dan Ormas Islam.

D. TANTANGAN

1.Perkembangan globalisasi serta meningkatnya pengaruh teknologi informasi yang membawa dampak bagi kehidupan masyarakat dan keluarga seperti meluasnya gaya hidup hedonistik, permissif, materialistik, dan konsumerisme yangbertentangan dengan nilai-nilai agama.   

  2.  Makin meningkatnya keluarga bermasalah yang memerlukan bantuan konseling, mediasi dan advokasi.

 3.  Masih tingginya angka perceraian dan nikah tidak tercatat.

 V.  STRATEGI KEBIJAKSANAAN

 1.  Memperkuat dan memberdayakan kelembagaan (institutional capability building) BP4 dari tingkat pusat sampai ke tingkat kecamatan;

 2.  Menjadikan Keputusan Munas BP4 KE XV sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan fungsi BP4;

 3.  Meningkatkan instansi/lembaga lintas sektoral dan Ormas Islam;

 4.  Mengembangkan fungsi BP4 sebagai crisis center (pusat penanggulangan krisis);

 5.  Menjadikan seluruh kegiatan BP4 sebagai bagian dari Gerakan Keluarga Sakinah.

 

VI. PROGRAM

      A.  PROGRAM ORGANISASI

a.    Mereposisi organisasi sesuai dengan keputusan MUNAS BP4 ke XV tahun 2014 di Jakarta;

 b.   Melakukan langkah pemberdayaan dan peningkatan kapasitas organisasi BP4 pada semua tingkatan organisasi;

 c.    Membentuk pusat penanggulangan krisis Keluarga (family crisis center);

 d.   Melaksanakan konsolidasi organisasi BP4 mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah dengan mengadakan Musda I, II, Musyawarah Kecamatan dan Musyawarah Konselor dan Penasihat Perkawinan Tingkat Kecamatan; serta meningkatkan tertib administrasi organisasi masing-masing jenjang;

 e.   Mengusahakan anggaran BP4 melalui jasa profesi penasihatan, dana bantuan Pemerintah, lembaga donor agensi nasional dan Internasional, swasta, infak masyarakat, dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan perkembangan kegiatan dan beban organisasi;

 f.     Menyelenggarakan evaluasi program secara periodik tiap tahun melalui Rakernas.

 g.    Menyelenggarakan Munas BP4 XVI tahun 2019.

h.  Mengoptimalkan website BP4 disemua tingkatan.

    

B. PROGRAM KERJA BIDANG

 1.  Bidang Konsultasi/konseling, mediasi, advokasi dan penasehatan perkawinan dan Keluarga

 a.  Meningkatkan pelayanan konsultasi/konseling, mediasi, advokasi dan penasihatan perkawinan dan keluarga di setiap tingkat organisasi. 

 b.  Mengupayakan rekruitmen tenaga profesional di bidang psikologi, psikiatri, agama, hukum, pendidikan, sosiologi dan antropologi.

 c.   Menyelenggarakan konsultasi/konseling pra nikah dan pasca nikah

 d.  Melaksanakan advokasi terhadap kasus-kasus perkawinan;

 e. Menyelenggarakan konsultasi perkawinan dan keluarga melalui telepon dalam saluran khusus (hotline), TV, Radio, Media Cetak dan Media elektronika lainnya;

 f.   Menerbitkan buku tentang Kasus-kasus Perkawinan dan Keluarga.

 g.  Meningkatkan peran mediator BP.4 di Pengadilan Agama.

 h. Meningkatkan fungsi konseling bagi pasangan yang akan bercerai dengan melakukan kerjasama     dengan pihak-pihak terkait.

 

 2.  Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus

  a.     Menyusun pola pengembangan SDM yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan BP4;

  b.    Menyelenggarakan pelatihan tenaga konsultan/konselor, penasehat dan advokasi masalah perkawinan dan keluarga.

  c.     Menyelenggarakan pelatihan tenaga mediator perkawinan bagi perkara dan kasus perceraian  di Pengadilan Agama;

  d.    Menyelenggarakan pendidikan keluarga serta kursus pranikah bagi calon pengantin dan pasangan muda yang baru menikah bekerjasama dengan instansi terkait atau secara mandiri..

  e.    Menyusun pedoman pelatihan konselor, pelatihan mediator, dan kursus pra nikah.

  f.      Menyusun dan menerbitkan silabus dan materi pelatihan konselor, mediator dan kursus pra nikah bekerjasama dg instansi terkait.

  g.     Menyelenggarakan TOT  tenaga pelatih untuk pelatihan koselor, mediator, tenaga advokasi,  dan kursus pra nikah.

  3.  Bidang Kemitraan, Kerjasama dan Wirausaha

  a.    Mengembangkan kerjasama dengan lembaga dan institusi terkait yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan dan penguatan perkawinan dan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah,

       baik di dalam negeri maupun luar negeri.

  b.   Mengupayakan pengembangan usaha BP4, baik yang berorientasi  profit maupun non profit bagi pengembangan misi BP4 dalam penguatan perkawinan dan keluarga sakinah.

  c.    Merintis usaha bagi penggalangan dana dukungan dalam pelaksanaan program BP4 bekerjasama dengan lembaga terkait.

4.  Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi

  a.  Mengadakan diskusi, ceramah, seminar/temu karya dan kursus serta penyuluhan tentang:

 1)  Penyuluhan Keluarga Sakinah bagi masyarakat umum, majelis taklim dan remaja usia nikah;

 2)  Undang-undang, Perkawinan, Hukum Munakahat, Kompilasi Hukum Islam, undang-undang PKDRT, Perlindungan Anak dan undang-undang terkait lainnya.

 b. Meningkatkan kegiatan penerangan dan penyuluhan bagi Pembinaan Keluarga Sakinah melalui:

 1)  Media cetak

 2)  Media elektronikal

 3)  Media tatap muka

 4)  Media percontohan/keteladanan

  c. Merespon masalah-masalah aktual/kontemporer terkait keluarga yang terjadi di masyarakat.

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL

BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN (BP4) TAHUN 2014

 

Ketua Sidang                            Sekretaris Sidang

 

Drs. H. Najib Anwar, M.H.           Dra. Hj. Nilmayetty, M.M.